Bergabunglah Bersama DPP Bank BPR Jatim

Untuk menjadi Mitra Pendiri DPP Bank BPR Jatim dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Permohonan tertulis terkait rencana keikutsertaan yang berisi pengakuan masa kerja dan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) dari pemilik Bank.
2. Persetujuan dari Pemegang Saham dan tertuang dalam RUPS dan sesuai PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Bank / Mitra Pendiri.
3. Membuat Surat Pernyataan (unduh disini):
a) Bersedia untuk mentaati Peraturan Dana Pensiun Pegawai Bank BPR Jatim yang ditetapkan oleh Pendiri.
b) Memberikan kuasa penuh pada Pendiri untuk melaksanakan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pegawai Bank BPR Jatim.
c) Bersedia membiayai penyelenggaraan Dana Pensiun Mitra Pendiri yang bersangkutan pada Dana Pensiun Pegawai Bank BPR Jatim.