
Berangkat dari rasa kemandirian terhadap pengelolaan dana kesejahteraan pegawai yang sebelumnya dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( DPLK ) lain dimana hasil pengembangan yang diperoleh kurang sesuai dengan yang diharapkan, sehingga Manajemen Bank BPR Jatim memutuskan untuk mendirikan Dana Pensiun sendiri.
Disamping hal tersebut diatas, beberapa hal yang melatarbelakangi Manajemen Bank BPR jatim untuk mendirikan Dana Pensiun Pegawai dengan mengikuti Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) sebagai berikut :
- Bahwa Bank ingin memberikan penghasilan yang pasti jumlahnya tiap bulan kepada pegawai yang purna bakti atau yang berhenti bekerja karena sebab-sebab lainnya.
- Bahwa Bank/Manajemen mengharapkan dengan dikelolanya sendiri Dana Pensiun Pegawai, akan dapat memberikan hasil yang lebih baik sehingga dapat lebih meningkatkan Manfaat Pensiun bagi Peserta.
- Bahwa Bank (selaku Pendiri) dapat ikut andil mengawasi, memantau perkembangan Dana Pensiun dan mendukung serta memberi bantuan arahan untuk mencapai hasil yang maksimal dalam pengelolaannya.
- Bahwa Bank (Pendiri dan Mitra Pendiri) dapat bekerja sama yang saling menguntungkan dengan Dana Pensiun dalam hal investasi yang diperkenankan sesuai Arahan Investasi dan Peraturan Perundang-undangan.
- Bahwa Manajemen memiliki pemikiran untuk membantu mengelola dana untuk kesejahteraan Pegawai dari Bank-Bank anggota PERBAMIDA dalam suatu Dana Pensiun yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing Bank.
Dana Pensiun Pegawai Bank BPR Jatim didirikan dengan Pernyataan Direksi Bank BPR Jatim selaku Pendiri Tanggal 14 April 2011 Nomor : 179/Sdm/2011 yang telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Rosida, SH Tanggal 25 April 2011 No. 47.